Kaligis: Andai Saja Ayin Bermarga Pohan
Jumat, 28 Januari 2011 – 08:58 WIB

Kaligis: Andai Saja Ayin Bermarga Pohan
Di bagian lain, Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana menegaskan, pembebasan bersyarat merupakan hak setiap narapidana. Jadi, menurut dia, semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan undang-undang berhak untuk mendapatkannya. Tak terkecuali Ayin. Namun, dia berharap, Kemenkum HAM memberikan penilaian yang objektif terkait dengan pembebasan bersyarat Ayin. "Serahkan semuanya ke Kemenkum HAM. Mereka yang lebih paham," jelas Denny.
Ketika dicecar wartawan apakah dirinya setuju tentang pembebasan bersyarat Ayin, Denny tidak berkomentar banyak. "Pokoknya, harus dilakukan sesuai aturan dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," imbuhnya. (kuh/fal/gin/jpnn/c7/agm)
JAKARTA -- berdasar pantauan Jawa Pos hingga pukul 23.00 tadi malam, suasana Lapas Perempuan Tangerang masih sepi. Tidak tampak tanda-tanda bahwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global