Kaligis: Andai Saja Ayin Bermarga Pohan
Jumat, 28 Januari 2011 – 08:58 WIB
Di bagian lain, Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana menegaskan, pembebasan bersyarat merupakan hak setiap narapidana. Jadi, menurut dia, semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan undang-undang berhak untuk mendapatkannya. Tak terkecuali Ayin. Namun, dia berharap, Kemenkum HAM memberikan penilaian yang objektif terkait dengan pembebasan bersyarat Ayin. "Serahkan semuanya ke Kemenkum HAM. Mereka yang lebih paham," jelas Denny.
Ketika dicecar wartawan apakah dirinya setuju tentang pembebasan bersyarat Ayin, Denny tidak berkomentar banyak. "Pokoknya, harus dilakukan sesuai aturan dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," imbuhnya. (kuh/fal/gin/jpnn/c7/agm)
JAKARTA -- berdasar pantauan Jawa Pos hingga pukul 23.00 tadi malam, suasana Lapas Perempuan Tangerang masih sepi. Tidak tampak tanda-tanda bahwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru