Kaligis: Artidjo Pilih Kasih
jpnn.com - JAKARTA - Terpidana suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, pengacara Otto Cornelis Kaligis masih tidak terima hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Ayah artis Velove Vexia, ini menilai hakim Artidjo Alkostar yang menjadi ketua majelis hakim kasasinya pilih kasih. Dia menegaskan Artidjo dan anggota majelis kasasi tidak membaca bukti yang diajukan dalam mengambil vonis terhadapnya.
"Artidjo pilih-pilih kasih," tegas Kaligis sebelum dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/8).
Mantan petinggi Partai Nasdem ini lantas membanding-bandingkan hukuman yang diterimanya dengan sejumlah terdakwa atau terpidana lain. Bahkan, ia menyinggung kasus penganiayaan yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan saat masih menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.
"Saifuddin empat tahun, Yasin koruptor Rp 1 miliar tidak masuk-masuk, Novel dihentikan penyidikannya," kata Kaligis.
Lebih lanjut, Kaligis juga membantah menyuap Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto. Dia bahkan mempersilakan langsung bertanya kepada Tripeni apakah pernah dikasih uang sama dirinya.
"Tanya Tripeni, saya pernah tidak ngasi duit sama dia?," kata Kaligis berang.
Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Hakim Agung Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan Abdul Latief menolak kasasi OC Kaligis. Hukiman Kaligis malah diperberat dari tujuh menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Bulog Makassar Memastikan Stok Beras Aman Untuk 14 Bulan ke Depan
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua