Kalimantan Utara Provinsi Ke-34 RI
Empat Kabupaten Baru Juga Ditetapkan
Selasa, 23 Oktober 2012 – 06:34 WIB
Hal yang tidak kalah krusial adalah bantuan dana dari daerah induk saat UU lima DOB terkait itu ditetapkan presiden. Daerah baru tersebut nanti harus mengadakan pilkada melalui bantuan dana yang disalurkan dari daerah induk. "Semuanya harus fix, harus bulat keputusannya," tuturnya.
Gamawan dalam pandangannya mewakili pemerintah memberikan apresiasi kepada Komisi II DPR atas inisiatif RUU DOB. Pelibatan DPD untuk menyepakati DOB tentu menjadi hal yang patut ditindaklanjuti dalam pembahasan RUU terkait dengan daerah nanti. "Pemerintah sejatinya masih menerapkan moratorium pemekaran. Namun, kami menerapkan prinsip selektif dalam hal ini," ujar Mendagri.
Menurut dia, pemerintah sudah sangat berpengalaman dalam hal pemekaran. Dalam sebuah kasus, ada sebuah DOB yang selama bertahun-tahun tidak mendapatkan serah terima resmi dari daerah induk. Mendagri memberikan apresiasi atas langkah-langkah yang dilakukan Komisi II dengan mengatur sanksi-sanksi untuk mengantisipasi hal itu. "Kami atas nama pemerintah setuju terhadap RUU ini," jelasnya.
Secara teknis, pembentukan DOB itu tidak akan memengaruhi Pemilu 2014. Mendagri menjelaskan, dalam grand design yang disusun pemerintah, DOB yang disahkan tersebut baru efektif dan mandiri dalam waktu tiga tahun mendatang. Saat lima DOB itu sah secara UU, akan ditetapkan penjabat (pejabat sementara, Red) yang untuk sementara mengawal pemerintahan.
JAKARTA - Jumlah provinsi di Indonesia bertambah satu. Komisi II DPR dan Kemendagri kemarin (22/10) menetapkan Kalimantan Utara (Kaltara) sebagai
BERITA TERKAIT
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- MKD Akan Panggil Uya Kuya Terkait Konten Kebakaran di Los Angeles
- IMLA Meragukan Komitmen Netanyahu soal Gencatan Senjata di Gaza
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Bakal Memecah Dominasi Jokowi
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK