Kalimantan Utara Provinsi Ke-34 RI
Empat Kabupaten Baru Juga Ditetapkan
Selasa, 23 Oktober 2012 – 06:34 WIB
"Penjabat diberi waktu sembilan bulan. Setelah penjabat, dia tidak boleh mengisi pemilu dulu," ujar Gamawan. Dia menambahkan, setelah pemilu legislatif dilaksanakan, pada 2015 DOB tersebut baru bisa mengadakan pemilihan kepala daerah. Itu adalah momen tiga tahun pasca 2012, ketika DOB tersebut bisa mandiri.
Pengisian DPRD di DOB yang terkait dilakukan sesuai dengan hasil pemilu legislatif berdasar kesepakatan daerah pemilihan (wilayah, Red) yang sudah ditetapkan. "Setelah anggota DPRD terpilih, pada 2015 mereka baru dipindahkan," jelas mantan gubernur Sumatera Barat itu. (bay/c7/agm)
Provinsi dan Kabupaten Baru
1. Provinsi Kaltara
2. Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat)
3. Kabupetan Manokwari Selatan (Papua Barat)
JAKARTA - Jumlah provinsi di Indonesia bertambah satu. Komisi II DPR dan Kemendagri kemarin (22/10) menetapkan Kalimantan Utara (Kaltara) sebagai
BERITA TERKAIT
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- MKD Akan Panggil Uya Kuya Terkait Konten Kebakaran di Los Angeles
- IMLA Meragukan Komitmen Netanyahu soal Gencatan Senjata di Gaza
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Bakal Memecah Dominasi Jokowi
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK