Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?

Bupati Batanghari mengharapkan kepada PPPK yang dilantik ini agar bekerja dengan sungguh-sungguh, ikhlas serta mampu berbuat lebih dari apa yang didapat
"Karena kinerja PPPK ini akan dievaluasi untuk keberlanjutan kontrak, sehingga harus menunjukkan kinerja yang maksimal," kata Fadhil Arief.
Nah, sistem kontrak kerja PPPK hingga saat ini menjadi sorotan.
Ketika UU Nomor 20 Tahun 2023 menempatkan PPPK sejajar dengan PNS sebagai sesama ASN, tetapi faktanya PPPK dihantui kekhawatiran kontrak kerja tidak diperpanjang. Ini perbedaan mencolok PPPK dan PNS.
Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPGSI) Heti Kustrianingsih pernah menyampaikan pernyataan keras terkait sistem kontrak PPPK ini.
Heti Kustrianingsih yang kini sudah menjadi PPPK, mengakui ketentuan di UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menempatkan PPPK memiliki hak dan kewajiban setara dengan PNS.
Tidak ragu dia pun menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan DPR yang telah menyetarakan PPPK dengan PNS karena statusnya sama-sama sebagai ASN.
Namun, Heti mengaku heran mengapa PPPK yang sudah disetarakan dengan PNS sesama ASN, tetapi masih menggunakan sistem kontrak.
Saat acara penyerahan SK PPPK, selalu saja ada kalimat seperti ini, yang tidak ada saat penyerahan SK PNS.
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun