Kalimat Komjen Agus untuk Edy Mulyadi Sangat Serius, Tegas

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi terkait kasus ujaran kebencian pada Senin (31/1) pagi ini.
Edy Mulyadi akan diperiksa dengan status sebagai terlapor.
Kasus ini diusut Bareskrim setelah Edy dilaporkan ke sejumlah polda, terkait ucapannya soal Kalimantan Timur yang menjadi lokasi ibu kota negara (IKN) baru, yang menurutnya sebagai tempat jin buang anak.
Dia semestinya diperiksa pada Jumat (28/1) lalu. Namun, pada panggilan perdana, Edy Mulyadi yang merupakan eks caleg dari PKS itu mangkir.
Kepada polisi, Edy beralasan panggilan terhadapnya terlalu cepat setelah kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Menurut Edy, apabila mau disesuaikan dengan KUHAP, pemanggilan terhadapnya harus tiga hari setelah peningkatan status kasus ke penyidikan.
Namun, penyidik langsung memanggil dirinya dua hari setelah peningkatan status kasus.
Dengan dalih itu, Edy Mulyadi mangkir pada panggilan perdana.
Edy Mulyadi hari ini akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait ucapannya tentang Kaltim tempat jin buang anak.
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- Bareskrim Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Kurangi Takaran Minya Goreng
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polisi Ciduk Direktur Persiba Atas Kasus Narkoba
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Menteri Trenggono Sebut Kasus Pagar Laut di Tangerang Dilimpahkan ke Bareskrim