Kalimat Menohok Jansen kepada Moeldoko soal PK KLB Demokrat: Ajaib Benar Anda
jpnn.com, JAKARTA - Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon menanggapi reaksi KSP Moeldoko yang mengaku tidak mengerti soal pengajuan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi tentang KLB Demokrat di Deli Serdang.
"Ajaib benar anda ini, Pak Mul (Moeldoko, red). Masa menjawab tidak tahu. Berdasarkan bukti surat di bawah, itu bukannya anda?" tulis Jansen melalui akun @jansen_jsp di Twitter.
Jansen pun menyertakan unggahan sebuah salinan dokumen pengajuan PK tertanggal 3 Maret 2023 yang memuat nama Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun sebagai penggugat.
Sementara tergugatnya ialah Menteri Hukum dan HAM RI, serta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku tergugat II intervensi.
"Masak itu Jenderal Purn Moeldoko yang lain? Kalau anda sekarang merasa malu, Pak Mul, masih ada jalan, cabut PK anda itu," lanjut Jansen.
Jansen menyebut jika masih pakai akal sehat, tidak ada ceritanya seorang Moeldoko menjadi ketum Partai Demokrat karena eks panglima TNI itu tak pernah menjadi kader parpol tersebut.
"Orang anda satu detik pun tidak pernah jadi Kader Demokrat, kok tiba-tiba jadi Ketum Demokrat. Ini kan, sama saja dengan orang tidak pernah jadi tentara, tiba-tiba jadi KASAD atau Panglima TNI?" lanjut Jansen.
Saat dihubungi JPNN.com, Jansen Sitindaon mengonfirmasi twitnya tersebut menjawab respons Moeldoko yang mengaku tidak mengetahui adanya PK KLB Demokrat.
Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon sentil KSP Moeldoko yang mengaku tidak tahu soal PK KLB Demokrat. Kalimatnya menohok sekali.
- Demokrat Turun Tangan Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal di Pilkada Siak 2024
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- Dihubungi SBY dan AHY, Calon Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Dapat Ucapan Selamat
- Masih di AS di Hari Pencoblosan Pilkada, SBY Siapkan Oleh-Oleh untuk Prabowo
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Merasa Ada Kejanggalan Hukum, Alex Denni Ajukan Peninjauan Kembali