Kalimat Teguh Menohok Mahfud MD, Anies Baswedan, Ahmad Riza

Ombudsman Jakarta Raya juga melihat kelemahan koordinasi itu juga tampak pada upaya pencegahan penyebaran Covid-19 oleh Satgas Nasional Penanganan Covid-19 dengan memberikan 20.000 masker lengkap dengan fasilitas lain.
Menurut Ombudsman Jakarta Raya bukan pencegahan seperti yang dimaksud dalam upaya mengurangi potensi penyebaran pandemik Covid-19.
"Pemberian fasilitas disaat mengetahui akan dipergunakan untuk pengumpulan masa dalam jumlah yang besar namanya memfasilitasi," ujar Teguh.
Teguh menyebutkan, satuan tugas memiliki tim pakar yang mengetahui potensi penyebaran Covid-19 saat massa berkumpul walaupun mempergunakan sarana dan prasarana pencegahan Covid-19, di antaranya masker dan "hand sanitizer".
Oleh karena itu, kata dia, pemberian sanksi administratif oleh pemerintah Provinsi DKI Jaya kepada Shihab berupa denda Rp50 juta lebih merupakan pemenuhan kewajiban administrasi bahwa ada upaya pemenuhan prosedur yang dilakukan pemerintah untuk penegakan aturan, namun hal itu berdampak buruk pada persepsi masyarakat.
"Ada pesan yang disampaikan secara tidak langsung, bahwa masyarakat dipersilakan untuk melakukan pengumpulan massa berapapun jumlahnya, sejauh mampu membayar denda sebanyak Rp50 juta," kata Teguh Nugroho. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Teguh Nugroho menyampaikan kalimat menohok diarahkan ke Mahfud MD soal kepulangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Perbaikan Jalan Pantura Kaligawe Rampung, Ombudsman Dorong Pemantauan Rutin
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Pendamping Desa yang Dipecat Kemendes Melapor kepada Ombudsman
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya