Kalimat YS kepada Gabriella Larasati: Saya Hapus Kalau Sudah Bayar
Kamis, 25 Maret 2021 – 17:53 WIB
Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal Pasal 27 jo Pasal 45 Undang-undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polisi membekuk YS, pelaku pemerasan terhadap selebgram Gabriella Larasati, terkait video syur.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Ini Dalih Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi
- Siswi Korban Asusila Video Syur Oknum Guru di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah, Jejak Puan Protes