Kalimat YS kepada Gabriella Larasati: Saya Hapus Kalau Sudah Bayar
Kamis, 25 Maret 2021 – 17:53 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Kamis (25/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal Pasal 27 jo Pasal 45 Undang-undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polisi membekuk YS, pelaku pemerasan terhadap selebgram Gabriella Larasati, terkait video syur.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kronologi Pertemuan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Bermula dari Minta Video Syur
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair