Kaltara Dapat Jatah Formasi 1.403 PPPK dan 65 CPNS 2024

jpnn.com - TARAKAN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) mendapatkan 1.468 formasi aparatur sipil negara, yang terdiri dari 1.403 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan 65 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Jadi, dari Kaltara berdasarkan surat KemenPAN-RB, di usulan formasi1.468 itu disetujui semua PPPK-nya itu 1.403 dan CPNS sebanyak 65,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Andi Ampriampa di Tanjung Selor, Senin (1/4).
Menurut Andi, Pemprov Kaltara telah menjalankan prioritas ASN yang sudah dicanangkan pemerintah pusat, yang mana formasi itu telah dilengkapi oleh tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Dia menurutkan bahwa formasi ASN untuk tenaga guru tidak ada CPNS, tetapi hanya PPPK yang berjumlah 110 orang.
Lalu, untuk nakes CPNS sebanyak tujuh orang, kemudian PPPK empat orang.
“Nah, untuk teknis itu ada 58 dan PPPK ada 1.489 orang. Jadi, pembagiannya itu CPNS 65 orang dan PPPK 1.403 orang,” ucap Andi.
Dia menyebut hal itu merupakan amanat Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Penataan Kebutuhan PNS dan PPPK.
“Karena sudah masuk database BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu bisa terakomodasi dan menjadi bagian dari ASN di Kaltara,” jelasnya. Untuk diketahui, formasi ASN Kaltara tersebut merupakan bagian dari ASN nasional yang mencapai 2,3 juta orang. (antara/jpnn)
Pemprov Kalimantan Utara mendapat jatah 1.403 formasi PPPK dan 65 CPNS pada 2024.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Info Terbaru dari BKN soal PPPK Paruh Waktu, Honorer R1 hingga R4 Bisa Tenang
- Pesan Bupati Bulungan ke 1.485 PPPK: Hindari Perbuatan Asusila
- CPNS dan PPPK Palembang Bakal Dilantik dalam Waktu Dekat
- 1.234 CPNS & PPPK Kalsel Terima SK, Gubernur Muhidin Beri Pesan Begini
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK dan CPNS 2024, Aman
- 5 Berita Terpopuler: Berita Bikin Panik Honorer, Ribuan CPNS 2024 Jadi Mengundurkan Diri, Waduh