Kaltara Resmi Agustus 2013, Pj Gubernur hingga 2015
Jumat, 14 Desember 2012 – 12:50 WIB
TARAKAN – Sekretariat Negara (Setneg) melalui website-nya pada Rabu (12/12) lalu telah merilis Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Artinya, jelas pria yang akrab disapa Donny ini, paling lama 9 bulan ke depan, Mendagri akan mengangkat penjabat (Pj) Gubernur Kaltara. Pelantikan Pj Gubernur sekaligus peresmian Kaltara sebagai provinsi ke-34.
Undang-undang yang disahkan DPR RI melalui rapat paripurna yang digelar 25 Oktober lalu itu, pada 22 hari kemudian diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengundangkannya pada 17 November, dan masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229.
Baca Juga:
“Undang-undang Kaltara mulai berlaku sejak diundangkan, dan masuk dalam Lembaran Negara,” kata juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, Rabu malam.
Baca Juga:
TARAKAN – Sekretariat Negara (Setneg) melalui website-nya pada Rabu (12/12) lalu telah merilis Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan
BERITA TERKAIT
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus