Kaltara Resmi Agustus 2013, Pj Gubernur hingga 2015
Jumat, 14 Desember 2012 – 12:50 WIB
TARAKAN – Sekretariat Negara (Setneg) melalui website-nya pada Rabu (12/12) lalu telah merilis Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Artinya, jelas pria yang akrab disapa Donny ini, paling lama 9 bulan ke depan, Mendagri akan mengangkat penjabat (Pj) Gubernur Kaltara. Pelantikan Pj Gubernur sekaligus peresmian Kaltara sebagai provinsi ke-34.
Undang-undang yang disahkan DPR RI melalui rapat paripurna yang digelar 25 Oktober lalu itu, pada 22 hari kemudian diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengundangkannya pada 17 November, dan masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229.
Baca Juga:
“Undang-undang Kaltara mulai berlaku sejak diundangkan, dan masuk dalam Lembaran Negara,” kata juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, Rabu malam.
Baca Juga:
TARAKAN – Sekretariat Negara (Setneg) melalui website-nya pada Rabu (12/12) lalu telah merilis Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan
BERITA TERKAIT
- PLN Indonesia Power Bantu Korban Kebakaran di Petamburan
- Jasad Korban Pendaki yang Meninggal di Puncak Gunung Dempo Berhasil Dievakuasi
- Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap I Kota Bengkulu Ditunda, Achrawi Beri Penjelasan
- Penerbangan Internasional di Bandara SMB II Palembang Akan Kembali Dibuka
- Kelulusan 3 Peserta PPPK 2024 Dibatalkan, Ini Sebabnya
- Diduga Hipotermia, Pendaki Asal Bengkulu Meninggal di Puncak Gunung Dempo