Kaltara Resmi Agustus 2013, Pj Gubernur hingga 2015
Jumat, 14 Desember 2012 – 12:50 WIB
Dengan demikian, setelah masa jabatan Pj Gubernur berakhir sekitar Agustus 2014, Presiden dapat memperpanjangnya hingga masa jabatan kedua berakhir sekitar Agustus 2015. “Untuk pembentukan dan pengisian keanggotaan DPRD Kaltara dari hasil Pemilu 2014,” tegas Donny.
Sementara, untuk gubernur dan wakil gubernur definitif, paling cepat dua tahun sejak Provinsi Kaltara diresmikan. Dalam artian, jika provinsi termuda di Indonesia hasil pemekaran Kaltim itu baru memiliki kepala daerah definitif secepatnya pada Agustus 2015.
Terkait rencana pengajuan judicial review (gugatan) terhadap UU Kaltara, Donny kembali menegaskan, Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk melarangnya.
“Silakan saja diajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi), karena itu hak konstitusi setiap warga negara,” tegas Donny.
Namun dia mengharapkan, kepada pihak-pihak yang akan mengajukan gugatan ke MK, dapat terlebih dahulu mempelajari filosofi dari pembentukan Provinsi Kaltara.
TARAKAN – Sekretariat Negara (Setneg) melalui website-nya pada Rabu (12/12) lalu telah merilis Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan
BERITA TERKAIT
- Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
- Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
- Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar
- Pejabat BKPSDM Mukomuko: 114 Formasi PPPK Kosong Pelamar
- Bandingkan Jumlah Honorer Lulus & Calon PPPK Paruh Waktu, Jauh Banget
- DPRD DKI Minta Pengamanan Objek Vital PAM Jaya Ditingkatkan