Kaltara Resmi Agustus 2013, Pj Gubernur hingga 2015
Jumat, 14 Desember 2012 – 12:50 WIB
Sebelumnya, perihal rencana pengajuan gugatan terhadap UU Kaltara ke MK ini disampaikan Asnawi Arbain dan Zahidin. Keduanya termasuk dari 10 orang yang akan mengajukan gugatan (penggugat). Para penggugat juga telah menunjuk kuasa hukum yang akan mendampingi mereka pada persidangan di MK nanti, di antaranya mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.
Gugatan di antaranya ditujukan pada pasal 13 dalam UU 20/2012 yang mengatur pembentukan DPRD Kaltara dari hasil Pemilu 2014. Staf Ahli MK Ni’matul Huda saat berada di Tarakan pada Jumat lalu (9/12) melihat ada peluang pasal tersebut dibatalkan oleh MK.
“Seharusnya (keanggotaan) DPRD Kaltara diambil dari hasil Pemilu 2009,” kata Ni’matul Huda, saat itu. (ris/kpnn/zal/k1)
TARAKAN – Sekretariat Negara (Setneg) melalui website-nya pada Rabu (12/12) lalu telah merilis Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Optimistis Produk Unggulan Lokal Mampu Go Internasional
- Gugur saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Anditia Dianugerahi Kenaikan Pangkat
- Begini jadinya Kalau 2 Gajah di Wonogiri Sedang Berahi
- Polda Kaltara Bongkar 33 Kasus TPPO, 193 Korban Diselamatkan
- Dispertan PP Karanganyar Catat 50 Hewan Ternak Terjangkiti PMK
- Kebakaran Menghanguskan Bangunan Pembuatan Bingkai di Kramat Jati