Kalteng Awasi Realisasi Plasma Kebun Sawit
Senin, 20 Februari 2012 – 10:57 WIB
“Untuk sekarang peraturan itu masih di sosialisasikan, tetapi kalu perda ini sudah berjalan selama 2 tahun, maka perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib menyediakan perkebunan plasma,” tegasnya.
Untuk mewujudkan hal ini, maka kewajiban dari kepala daerah untuk membantu perusahaan perkebunan yang telah tidak memiliki izin penggunaan lahan dengan menyediakan lahan bagi perkebunan rakyat.
Mantan Bupati Barito Selatan ini menyadari bahwa para bupati mengalami kendala dalam menentukan lokasi karena banyaknya wilayah yang dianggap Hutan Produksi (HP) yang berdekatan dengan perusahaan perkebunan dan menurut Permenhut tidak boleh diganggu. Namun demikian, Kementerian Kehutanan tentunya tidak tahu bagaimana lokasi yang sebenarnya.
“Lokasi yang dahulu dianggap Kemenhut sebagai HP ternyata saat ini hanya berisi semak belukar, sedangkan areal yang dianggap sebagai semak belukar, ternyata saat ini telah menjadi hutan. Untuk itu, saya meminta kepada semua Bupati untuk menginventarisir kebutuhan lahan yang diperlukan untuk perkebunan rakyat,” terangnya.
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) akan membentuk tim khusus yang akan mengawasi perkebunan kelapa sawit
BERITA TERKAIT
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar