Kalteng Awasi Realisasi Plasma Kebun Sawit

Kalteng Awasi Realisasi Plasma Kebun Sawit
Kalteng Awasi Realisasi Plasma Kebun Sawit
Diran mengungkapkan, dirinya memberikan waktu selama 2 minggu untuk melakukan inventarisir untuk selanjutnya data tersebut diajukan kepada pihak pusat guna dimintai dispensasi pelepasan kawasan. Perusahaan perkebunan diharapkan tidak tinggal diam, tetapi turut mengawal kegiatan tersebut agar dapat cepat selesai.

“Saya optimis, apabila semua pihak bekerja dengan semestinya, maka 20 persen perkebunan rakyat akan tercapai dua tahun lagi dan masyarakat tidak akan melakukan demo karena menuntut haknya. Karena semua pihak dapat menikmati keuntungan dari adanya perkebunan dai Kalteng ini,” jelasnya.

Belum Memihak Rakyat

Sementara itu, Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 5 tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan langsung menuai reaksi. Pasalnya, perda tersebut dinilai belum sepenuhnya berpihak pada rakyat.

Perda tersebut dinilai masih menguntungkan para pengusaha dan merugikan rakyat. Karena itu, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang didesak harus meninjau kembali Perda tersebut.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) akan membentuk tim khusus yang akan mengawasi perkebunan kelapa sawit

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News