Kalteng Awasi Realisasi Plasma Kebun Sawit
Senin, 20 Februari 2012 – 10:57 WIB
Diran mengungkapkan, dirinya memberikan waktu selama 2 minggu untuk melakukan inventarisir untuk selanjutnya data tersebut diajukan kepada pihak pusat guna dimintai dispensasi pelepasan kawasan. Perusahaan perkebunan diharapkan tidak tinggal diam, tetapi turut mengawal kegiatan tersebut agar dapat cepat selesai.
“Saya optimis, apabila semua pihak bekerja dengan semestinya, maka 20 persen perkebunan rakyat akan tercapai dua tahun lagi dan masyarakat tidak akan melakukan demo karena menuntut haknya. Karena semua pihak dapat menikmati keuntungan dari adanya perkebunan dai Kalteng ini,” jelasnya.
Belum Memihak Rakyat
Sementara itu, Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 5 tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan langsung menuai reaksi. Pasalnya, perda tersebut dinilai belum sepenuhnya berpihak pada rakyat.
Perda tersebut dinilai masih menguntungkan para pengusaha dan merugikan rakyat. Karena itu, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang didesak harus meninjau kembali Perda tersebut.
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) akan membentuk tim khusus yang akan mengawasi perkebunan kelapa sawit
BERITA TERKAIT
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai