Kaltim Gugat UU Perimbangan Keuangan
Sabtu, 01 Oktober 2011 – 15:06 WIB
JAKARTA- Provinsi Kalimantan Timur mengajukan uji materiil (judicial review/JR) UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap UUD 1945, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tak seperti gembar-gembor selama ini, Kaltim mengajukan JR sendiri tanpa dukungan belasan daerah penghasil migas lain. Gugatan yang didaftarkan Jumat (30/9) siang oleh Wakil Kamal dari kantor pengacara Muspani dkk. Dalam surat tersebut intinya menyebutkan, pemberlakuan UU No 33 telah menimbulkan ketidakadilan dan diskriminasi terhadap masyarakat Kaltim selaku daerah penghasil migas. Poin yang dipermasalahkan terutama menyangkut porsi bagi hasil migas antara daerah penghasil dengan pemerintah pusat.
Dari dokumen yang diterima JPNN, Sabtu (1/10), diketahui ada 7 pihak yang mengajukan JR.Pemohon pertama adalah Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB), Sundy Ingan yang merupakan Kepala Desa Sungai Bawang Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar). Berikutnya, Andu, ketua RT Kampung Baru, Desa Badak Baru, Muara Badak, Kukar.
Baca Juga:
Sundy dan Andu adalah masyarakat yang tinggal berdekatan dengan perusahaan migas, tapi menurut pemohon, mereka mendapat keuntungan sangat minim dalam proses eksplorasi maupun eksploitasi migas. Sementara 4 pemohon terakhir adalah anggota DPD Kaltim yakni Awang Ferdian, Muslihuddin Abdurrasyid, Luther Kombong, dan Bambang Susilo.
Baca Juga:
JAKARTA- Provinsi Kalimantan Timur mengajukan uji materiil (judicial review/JR) UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki