Kaltim Gugat UU Perimbangan Keuangan
Sabtu, 01 Oktober 2011 – 15:06 WIB

Kaltim Gugat UU Perimbangan Keuangan
Dimana dalam Pasal 14 huruf e UU No 33 disebutkan untuk minyak 84,5 persen merupakan bagian pemerintah dan 15,5 persen untuk daerah. Sedangkan untuk gas, pemerintah mendapat 69,5 persen dan daerah 30,5 persen. "Porsi bagi hasil migas segitu tak mampu menjawab permasalahan (sosial ekonomi) masyarakat/Kaltim,"kata Muspani.
Mengutip pendapat ahli perminyakan Kurtubi, lanjut Muspani, disebutkan bahwa cadangan migas Kaltim paling lama bertahan 15 tahun lagi.Sementara jika tak diperjuangkan lewat JR, aturan bagi hasil tersebut akan terus merugikan tak hanya sosial ekonomi tapi juga kerusakan alam yang timbul akibat aktivitas pertambangan.
Gugatan juga mempertanyakan dualisme aturan bagi hasil migas antara Kaltim dengan daerah lain dibanding Papua dan Aceh. Kedua daerah pengahasil ini memiliki UU khusus sehingga mendapat porsi bagi hasil migas yang hampir mencapai 70 persen. Dengan kata lain, lanjut Muspani, meski sama-sama daerah penghasil, Kaltim justru mendapat bagian yang kecil karena tak memiliki UU khusus seperti halnya Aceh atau Papua.
"Cara menghitungnya seperti apa, perlu dipertegas," tandas mantan anggota DPD ini.
JAKARTA- Provinsi Kalimantan Timur mengajukan uji materiil (judicial review/JR) UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki