Kaltim Gugat UU Perimbangan Keuangan
Sabtu, 01 Oktober 2011 – 15:06 WIB
Dimana dalam Pasal 14 huruf e UU No 33 disebutkan untuk minyak 84,5 persen merupakan bagian pemerintah dan 15,5 persen untuk daerah. Sedangkan untuk gas, pemerintah mendapat 69,5 persen dan daerah 30,5 persen. "Porsi bagi hasil migas segitu tak mampu menjawab permasalahan (sosial ekonomi) masyarakat/Kaltim,"kata Muspani.
Mengutip pendapat ahli perminyakan Kurtubi, lanjut Muspani, disebutkan bahwa cadangan migas Kaltim paling lama bertahan 15 tahun lagi.Sementara jika tak diperjuangkan lewat JR, aturan bagi hasil tersebut akan terus merugikan tak hanya sosial ekonomi tapi juga kerusakan alam yang timbul akibat aktivitas pertambangan.
Gugatan juga mempertanyakan dualisme aturan bagi hasil migas antara Kaltim dengan daerah lain dibanding Papua dan Aceh. Kedua daerah pengahasil ini memiliki UU khusus sehingga mendapat porsi bagi hasil migas yang hampir mencapai 70 persen. Dengan kata lain, lanjut Muspani, meski sama-sama daerah penghasil, Kaltim justru mendapat bagian yang kecil karena tak memiliki UU khusus seperti halnya Aceh atau Papua.
"Cara menghitungnya seperti apa, perlu dipertegas," tandas mantan anggota DPD ini.
JAKARTA- Provinsi Kalimantan Timur mengajukan uji materiil (judicial review/JR) UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya