Kaltim Gugat UU Perimbangan Keuangan
Sabtu, 01 Oktober 2011 – 15:06 WIB
Terkait dukungan daerah penghasil migas lain yang sempat disebutkan DPD, Muspani memastikan tak terpengaruh. Mereka sengaja tak diajak bergabung dalam gugatan JR karena kondisi sosial ekonomi serta akibat pertambangan berbeda satu sama lain.
Meski begitu, dia memastikan dalam sidang pembuktian nantinya akan dihadirkan selaku saksi. "Kita undang wakil pemerintah Bojonegoro dan Natuna. Memang digugatan pemohonnya cuma Kaltim, sebab realitas dengan daerah lain berbeda," ungkapnya. Muspani belum bisa memastikan kapan sidang digelar karena MK masih memberi waktu perbaikan gugatan selama sebulan.(pra/jpnn)
JAKARTA- Provinsi Kalimantan Timur mengajukan uji materiil (judicial review/JR) UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar