Kaltim Gugat UU Perimbangan Keuangan
Sabtu, 01 Oktober 2011 – 15:06 WIB

Kaltim Gugat UU Perimbangan Keuangan
Terkait dukungan daerah penghasil migas lain yang sempat disebutkan DPD, Muspani memastikan tak terpengaruh. Mereka sengaja tak diajak bergabung dalam gugatan JR karena kondisi sosial ekonomi serta akibat pertambangan berbeda satu sama lain.
Meski begitu, dia memastikan dalam sidang pembuktian nantinya akan dihadirkan selaku saksi. "Kita undang wakil pemerintah Bojonegoro dan Natuna. Memang digugatan pemohonnya cuma Kaltim, sebab realitas dengan daerah lain berbeda," ungkapnya. Muspani belum bisa memastikan kapan sidang digelar karena MK masih memberi waktu perbaikan gugatan selama sebulan.(pra/jpnn)
JAKARTA- Provinsi Kalimantan Timur mengajukan uji materiil (judicial review/JR) UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki