Kaltim Menggugat Keadilan Pemerintah Pusat
Jumat, 25 November 2011 – 10:31 WIB

Kaltim Menggugat Keadilan Pemerintah Pusat
Baca Juga:
“Karena Kaltim ini posisi bargaining-nya di elit politik itu kurang. Kita punya posis bergaining (di pusat) karena kita kaya sumber daya alamnya,” kata Luther Kombong. Namun yang disayangkan, kata Luther, kekayaan alam yang melimpah tetapi kemiskinan masih terjadi di mana-mana. Infrastruktur juga masih sangat kurang memadai, apalagi jika bicara tentang realita di wilayah perbatasan.
“Sehingga kita mencari suatu jalan bagaimana supaya suara rakyat Kaltim bisa didengar di pusat,” jelasnya mengenai tujuan pihaknya menggugat UU 33/2004 tersebut.
Menurut Luther, sebenarnya ada dua jalan secara konstitusional untuk memperjuangkan keadilan dalam dana bagi hasil Migas. Pertama, melalui revisi UU Migas tentang bagi dana hasil. “Tapi ini lama. Di DPD digoreng, DPR digoreng lagi, lalu di pemerintah digoreng. Ada intervensi asing,” bebernya.
JAKARTA--Bupati Kutai Timur Isran Noor terus mendorong agar upaya menggugat (judicial review) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
BERITA TERKAIT
- Asyik Mandi, Siswi SD Tenggelam di Sungai Wall
- Paket Berisi Petasan Tiba, Duar! 4 Bocah di Magetan Luka Parah
- Pemko Pekanbaru Pangkas Anggaran Mobil Dinas, Dialihkan ke Kegiatan Prorakyat
- Bocah Perempuan di Berau Kaltim Diterkam Buaya
- Menhub: 55 Persen Pemudik Sudah Kembali, Ada Tol Gratis Sampai Cipularang
- PNM Siapkan Posko Arus Balik Lebaran di Balikpapan dan Padang, Ini Fasilitasnya