Kaltim Minta Bagi Hasil Migas 70 Persen

Kaltim Minta Bagi Hasil Migas 70 Persen
Kaltim Minta Bagi Hasil Migas 70 Persen
Aceh dan Papua dijadikan pembanding, lanjut Muspani, karena berdasar kajian tim tak ada aturan atau UU lain yang bisa dijadikan pembanding dalam soal kenapa kedua daerah tersebut menerima porsi bagi hasil lebih besar, sedangkan provinsi lain harus mengacu Pasal 14 huruf e dan f UU No 33.

"Pembandingnya Aceh dan Papua sebab sampai sekarang belum ada hitungan bagi hasil migas yang jelas secara nasional," tambah mantan anggota DPD pemilihan Bengkulu ini.

Permintaan 70 persen, tegas dia, tentu bisa dibuktikan secara yuridis, ekonomi, dan sosial. Diantaranya dengan mendatangkan 8 saksi diantaranya ahli lingkungan dan tata negara. Termasuk pula data dari Departemen Keuangan, BPS, sampai Bappeda Kaltim. Data dari ketiga lembaga diharapkan bisa memaparkan dan menjelaskan segala kondisi Kaltim sebenarnya serta berapa besaran dana yang diterima dibanding dengan kebutuhan ideal sebagai daerah yang terus membangun serta berbatasan langsung dengan Malaysia.

Untuk menunjukan adanya ketimpangan pembangunan di perbatasan, kata Muspani, pihaknya menambah satu pemohon yang merupakan masyarakat kecamatan Krayan, Nunukan. Elia Yusuf merupakan petani warga Desa Ba'liku, Krayan Selatan. Menurut pemohon, Elia adalah potret ketidakadilan pembangunan di Kaltim sebagai akibat terbatasnya dana pembangunan dari pusat.

JAKARTA - Kaltim telah menyerahkan kembali revisi gugatan uji materiil (judicial review/JR) UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News