Kaltim Minta Bagi Hasil Migas 70 Persen

Kaltim Minta Bagi Hasil Migas 70 Persen
Kaltim Minta Bagi Hasil Migas 70 Persen
Pemohon baru lain adalah Jubaidah. Dia adalah nelayan wanita asal Jl Sungai Buaya RT 10 Desa Bunyu Barat Kecamatan Bunyu, Bulungan. Sejak puluhan tahun, Jubaidah tak merasa diuntungkan dengan keberadaan eksplorasi migas, batubara serta keberadaan kilang methanol di daerahnya.

Secara lengkap, pemohon pertama adalah MRKTB, pemohon selanjutnya Sundy Ingan, Kepala Desa Sungai Bawang, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar) dan petani asal Desa Badak Baru, Muara Badak (Kukar) bernama Andu. Selanjutnya Elia, Jubaidah sedangkan pemohon keenam sampai kesembilan adalah 4 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pemilihan Kaltim.

Sesuai saran hakim pada persidangan perdana Rabu (19/10), tim penasihat hukum mengubah redaksional keempatnya menjadi warga Kaltim yang menjabat sebagai anggota DPD. Sesuai fungsinya mereka tahu dan sering mendapat keluhan dari masyarakat di Kaltim amupun yang datang ke Jakarta terkait persoalan belum dapatnya masyarakat menikmati kekayaan alamnya secara adil. Disebutkan Muspani, diperkirakan persidangan JR akan dilanjutkan pertengahan pekan depan. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kaltim telah menyerahkan kembali revisi gugatan uji materiil (judicial review/JR) UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News