Kaltim Minta Bagi Hasil Migas 70 Persen
Jumat, 04 November 2011 – 16:05 WIB

Kaltim Minta Bagi Hasil Migas 70 Persen
Pemohon baru lain adalah Jubaidah. Dia adalah nelayan wanita asal Jl Sungai Buaya RT 10 Desa Bunyu Barat Kecamatan Bunyu, Bulungan. Sejak puluhan tahun, Jubaidah tak merasa diuntungkan dengan keberadaan eksplorasi migas, batubara serta keberadaan kilang methanol di daerahnya.
Secara lengkap, pemohon pertama adalah MRKTB, pemohon selanjutnya Sundy Ingan, Kepala Desa Sungai Bawang, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar) dan petani asal Desa Badak Baru, Muara Badak (Kukar) bernama Andu. Selanjutnya Elia, Jubaidah sedangkan pemohon keenam sampai kesembilan adalah 4 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pemilihan Kaltim.
Sesuai saran hakim pada persidangan perdana Rabu (19/10), tim penasihat hukum mengubah redaksional keempatnya menjadi warga Kaltim yang menjabat sebagai anggota DPD. Sesuai fungsinya mereka tahu dan sering mendapat keluhan dari masyarakat di Kaltim amupun yang datang ke Jakarta terkait persoalan belum dapatnya masyarakat menikmati kekayaan alamnya secara adil. Disebutkan Muspani, diperkirakan persidangan JR akan dilanjutkan pertengahan pekan depan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kaltim telah menyerahkan kembali revisi gugatan uji materiil (judicial review/JR) UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap