Kaltim Tak Perlu Pilgub Putaran Dua
Ferry : KPU Harus Konsisten Terapkan UU
JAKARTA – Wakil ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ferry Mursyidan Baldan menyerukan agar KPU Kalimantan Timur konsisten menerapkan UU No 32/2004 dalam menggelar Pilgub putaran kedua. Tetapi cukup menetapkan pasangan Awang Faroek – Farid Wadjdy sebagai pemenang Pemilu. Karena , pasangan ini sudah mengantongi suara 28,9 persen. Jumlah itu, sudah memenuhi syarat kemenangan karena UU No.32/2004, hanya mensyaratkan suara 25 persen plus satu.
Menurut Fery, kalau kemudian KPU menerapakan UU No 12/2008 maka akan berkorelasi pada keharusan mengakomodasi calon perseorangan. Selain itu, calon incumbent yang ikut dalam pertarungan Pilgub harus mundur. ''Itu tiga materi pokok revisi (UU No 32 Tahun 2004 direvisi menjadi UU No 12 Tahun 2008). Jadi bagaimana mungkin, incumbent tidak mundur, kemudian tidak ada calon independen, kemudian berlaku UU No 12 Tahun 2008. Jadi-kan pelaksanaannya setengah-setengah,'' papar Ferry di gedung DPR Jumat (18/7).
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Chozin Chumaidy. ‘’ Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan agar Pilkada Kaltim konsisten menerapkan UU No 32/2004. Jadi, tidak ada alasan bagi KPU Kalimantan Timur untuk menggelar Pilgub putaran kedua,’’ ujarnya Chozin.
Wakil Ketua Umum DPP PPP, Chozin Chumaidy, menjelaskan bahwa dengan putusan MA itu, maka syarat kemenangan Pilkada cukup 25 persen plus satu. Tidak 30 persen plus satu,seperti yang diatur di UU No 12/2008. ''Dengan perolehan suara Awang-Farid di Pilkada sebesar 28,9 persen maka tidak perlu ada putaran kedua,'' jelas Chozin,
Dijelaskannya, MA sudah mengirimkan surat ke KPU. Surat MA bernomor 123/KA/MA/VII/2008, bertanggal 15 Juli 2008, ditandatangani Ketua MA itu, berisi empat point. Isi dari surat tersebut, seharusnya kalau Pilkada diproses awal menggunakan UU No 32/2004 haruslah konsisten menerapkannya sampai selesainya pemungutan suara.
Menurut MA sekali suatu pilihan hukum (choice of law) disiapkan semua proses dan keputusan harus pula didasarkan pada pilihan hukum tersebut, penyimpangan akan bertentangan dengan dasar-dasar pilihan hukum (choice of law principle).
Dalam surat MA juga dijelaskan bahwa pemakaian dasar hukum yang berbeda antara proses pelaksanaan pemungutan suara dan penentuan calon terpilih, dapat mengurangi dan mengesampingkan asas kepastian hulum yang diharapkan dari penyelenggaraan Pilkada yang benar dan taat hukum.
''Dengan surat MA tersebut tak ada pilihan lain bagi KPU Kaltim kecuali mengembalikan semua tahapan proses Pilkada Kaltim harus mengacu pada UU No 32 Tahun 2004,'' ungkap Chozin. Dengan surat MA itu maka otomatis Pilkada Kaltim hanya berlangsung satu putaran, sebab Awang – Farid sudah meraih 28,90 persen suara. (ara/JPNN)
JAKARTA – Wakil ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ferry Mursyidan Baldan menyerukan agar KPU Kalimantan Timur konsisten menerapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sarifah Ainun: Pemerintah Harus Fokus ke TKW dan Korban TPPO, Bukan Reynhard Sinaga
- Saksi Ahli: Tak Ada Pelanggaran TSM di Pilbup Serang 2025
- Presiden Prabowo Sebut Ada Raja Kecil di Birokrasi, Pengamat: Multitafsir
- Soal Raja Kecil Melawan Kebijakan Pemerintah, Pengamat: Prabowo Jangan Cuma Galak saat Pidato
- AKBP Bintoro Dipecat, Komisi III DPR: Bersih-Bersih Polri Harus Menyeluruh
- Legislator PDIP Minta Efisiensi Anggaran Tak Berdampak Buruk ke Rakyat