Kaltim Tak Perlu Pilgub Putaran Dua

Ferry : KPU Harus Konsisten Terapkan UU

Kaltim Tak Perlu Pilgub Putaran Dua
Kaltim Tak Perlu Pilgub Putaran Dua

JAKARTA – Wakil ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ferry Mursyidan Baldan  menyerukan agar KPU Kalimantan Timur  konsisten menerapkan UU No 32/2004 dalam menggelar Pilgub putaran kedua. Tetapi cukup menetapkan pasangan Awang Faroek – Farid Wadjdy sebagai pemenang Pemilu. Karena , pasangan ini sudah mengantongi suara 28,9 persen. Jumlah itu, sudah memenuhi syarat kemenangan karena UU No.32/2004, hanya mensyaratkan suara 25 persen plus satu.
    Menurut Fery, kalau kemudian KPU menerapakan UU No 12/2008 maka akan berkorelasi pada keharusan mengakomodasi calon perseorangan. Selain itu, calon incumbent yang ikut dalam pertarungan Pilgub harus mundur.  ''Itu tiga materi pokok revisi (UU No 32 Tahun 2004 direvisi menjadi UU No 12 Tahun 2008). Jadi bagaimana mungkin, incumbent tidak mundur, kemudian tidak ada calon  independen, kemudian berlaku UU No 12 Tahun 2008. Jadi-kan pelaksanaannya setengah-setengah,'' papar Ferry di gedung DPR Jumat (18/7).
    Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Umum  DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Chozin Chumaidy. ‘’ Mahkamah  Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan agar Pilkada Kaltim konsisten menerapkan UU No 32/2004. Jadi, tidak ada alasan bagi KPU Kalimantan Timur untuk menggelar Pilgub putaran kedua,’’ ujarnya Chozin.   
    Wakil Ketua Umum DPP PPP, Chozin Chumaidy, menjelaskan  bahwa dengan putusan MA itu, maka syarat kemenangan Pilkada cukup 25 persen plus satu. Tidak 30 persen plus satu,seperti yang diatur di UU No 12/2008. ''Dengan perolehan suara Awang-Farid di Pilkada sebesar 28,9 persen maka tidak perlu ada putaran kedua,'' jelas Chozin,
    Dijelaskannya, MA sudah mengirimkan surat ke KPU. Surat MA bernomor 123/KA/MA/VII/2008, bertanggal 15 Juli 2008, ditandatangani Ketua MA itu, berisi empat point. Isi dari  surat tersebut, seharusnya kalau Pilkada diproses awal  menggunakan UU No 32/2004 haruslah konsisten menerapkannya sampai selesainya pemungutan suara.
Menurut MA sekali suatu pilihan hukum (choice of law) disiapkan semua proses dan keputusan harus pula didasarkan pada pilihan hukum tersebut, penyimpangan akan bertentangan dengan dasar-dasar pilihan hukum (choice of law principle).
    Dalam surat MA juga dijelaskan bahwa pemakaian dasar hukum yang berbeda antara proses pelaksanaan pemungutan suara dan penentuan calon terpilih, dapat mengurangi dan mengesampingkan asas kepastian hulum yang diharapkan dari penyelenggaraan Pilkada yang benar dan taat hukum.
    ''Dengan surat MA tersebut tak ada pilihan lain bagi KPU Kaltim kecuali mengembalikan semua tahapan proses Pilkada Kaltim harus mengacu pada UU No 32 Tahun 2004,'' ungkap Chozin. Dengan surat MA itu maka  otomatis Pilkada Kaltim hanya berlangsung satu putaran, sebab Awang – Farid sudah meraih 28,90 persen suara. (ara/JPNN)

 


JAKARTA – Wakil ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ferry Mursyidan Baldan  menyerukan agar KPU Kalimantan Timur  konsisten menerapkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News