Kamar Bersebelahan, Ada Lubang untuk Mengintip, Sangat Parah, Mungkin Anda juga Marah
jpnn.com, BANDA ACEH - Polisi menangkap pria berinisial CA (62), warga Kabupaten Aceh Besar karena mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun.
CA diduga memperkosa anak kandungnya sebanyak empat kali.
Aksi bejat itu dilakukan CA usai mengintip korban saat berganti baju, lewat lubang kamar di rumahnya.
"Posisi kamar bersebelahan, dan pelaku mengintip korban lewat lubang kamar, motifnya karena pelaku tergiur dengan tubuh korban," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha dalam jumpa pers, di Banda Aceh, Rabu (28/10).
Ryan menjelaskan, pemerkosaan pertama itu dilakukan tersangka pada Juni 2015.
Saat itu pelaku melihat korban baru saja selesai mandi dengan ditutupi handuk di badannya.
"Pelaku mengintipnya lewat lubang kamar saat korban berganti pakaian, dan tergiur dengan tubuh anaknya itu, lantas menggaulinya," ujarnya.
Ryan mengatakan, korban disetubuhi ayah kandungnya sebanyak empat kali.
CA mengintip gadis usia 16 tahun melalui lubang di dinding kamar yang bersebelahan, tidak tahan, terjadi perbuatan bejat.
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- UMKM Binaan BSI Tembus Pasar Global, Dapat Order Puluhan Ton