Kamar Dikunci, Pasangan Mesum Lagi Asyik, Tetapi Masih Bisa Dibuka

Kamar Dikunci, Pasangan Mesum Lagi Asyik, Tetapi Masih Bisa Dibuka
Pasangan mesum saat diamankan di Polrestabes Palembang. Foto: Palpres

Ketiga pasangan dikenakan Pasal 1 ayat 12, 14, Pasal 2 ayat 1 hurup A B C D dan Pasal 10 ayat 1 dan 2 Perda Prov Sumsel No 13 Tahun 2022 Tentang Pemberantasan Maksiat di Sumatera Selatan. (palpres/jpnn)


Dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat, jajaran Polrestabes menggulung tiga pasangan mesum


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News