Kamar Dikunci, Pasangan Mesum Lagi Asyik, Tetapi Masih Bisa Dibuka
Jumat, 01 Juli 2022 – 21:39 WIB

Pasangan mesum saat diamankan di Polrestabes Palembang. Foto: Palpres
Ketiga pasangan dikenakan Pasal 1 ayat 12, 14, Pasal 2 ayat 1 hurup A B C D dan Pasal 10 ayat 1 dan 2 Perda Prov Sumsel No 13 Tahun 2022 Tentang Pemberantasan Maksiat di Sumatera Selatan. (palpres/jpnn)
Dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat, jajaran Polrestabes menggulung tiga pasangan mesum
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Tolong Diingat! Jembatan Ampera akan Ditutup Mulai Jam 5 Pagi untuk Salat Idulfitri
- Kasus Willie Salim Dilimpahkan ke Polrestabes Palembang, Ini Alasannya
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Dinno Mampir Salat Subuh di Masjid, Motornya Raib Dicuri
- Kompol Alex Ungkap Penyebab Kaca Pecah di Masjid Ash Shomad, Pastikan Bukan Teror
- Besok Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Tutup