Kamar Jadi Saksi Bisu Perbuatan Asusila Remaja pada Pacar
Sabtu, 30 Desember 2017 – 18:24 WIB
jpnn.com, BERAU - MS harus menghabiskan masa remajanya di penjara karena nekat melakukan perbuatan asusila terhadap kekasihnya, DS.
Remaja 16 tahun itu diringkus Satreskrim Polres Berau, Kalimantan Timur, Senin (25/12).
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Damus Asa mengatakan, kejadian tersebut berawal pada 24 Desember 2017 sekitar pukul 18:30 Wita.
Saat itu, MS mengirim pesan melalui WhatsApp dengan maksud mengajak DS berjalan-jalan.
Setelah itu, MS menjemput korban menggunakan sepeda motor.
Dia membawa korban berkeliling Kota Tanjung Redeb.
Sekitar pukul 21:00 Wita, MS mengajak DS menuju rumah temannya di Jalan Karang Mulyo, Tanjung Redeb.
Di sana sudah ada dua teman MS yang sedang berpesta minuman keras.
MS harus menghabiskan masa remajanya di penjara karena nekat melakukan perbuatan asusila terhadap kekasihnya, DS.
BERITA TERKAIT
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- Pesona Wisata Biduk-Biduk, Teluk Sumbang, Labuan Cermin, dan Kaniungan di Berau Kaltim
- YKAN Turut Lestarikan Sumber Air & Mata Pencaharian Lewat Restorasi Mangrove Berbasis Masyarakat
- TNI AL Mengevakuasi Korban Tenggelam di Berau Kaltim
- Warga Jakarta Tenggelam di Berau, Tim SAR Langsung Bergerak