Kamar Saksi Bisu Perbuatan Bejat Ayah Terhadap Anak Tiri
Jumat, 15 Februari 2019 – 13:16 WIB
Wawan menjelaskan, MS selalu mengiming-imingi YR sebelum melakukan perbuatan asusila.
MS berjanji membelikan sepeda motor sebelum melakukan perbuatan pertama.
Setelah itu dia berjanji memberi uang Rp 50 ribu kepada YR pada perbuatan kedua.
Menurut Wawan, MR dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun pencara," kata Wawan. (kis/nha)
Pria berinisial MS diringkus Reskrim Polsek Sungai Pinang, Kalimantan Timur, karena memerkosa anak tirinya, YR (13).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun