Kamar Saksi Bisu Perbuatan Bejat Ayah Terhadap Anak Tiri
Jumat, 15 Februari 2019 – 13:16 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP
Wawan menjelaskan, MS selalu mengiming-imingi YR sebelum melakukan perbuatan asusila.
MS berjanji membelikan sepeda motor sebelum melakukan perbuatan pertama.
Setelah itu dia berjanji memberi uang Rp 50 ribu kepada YR pada perbuatan kedua.
Menurut Wawan, MR dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun pencara," kata Wawan. (kis/nha)
Pria berinisial MS diringkus Reskrim Polsek Sungai Pinang, Kalimantan Timur, karena memerkosa anak tirinya, YR (13).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak