Kamaruddin Bawa Barbuk ke Sidang Ferdy Sambo, Mengejutkan, Masih Berdarah
jpnn.com - JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak beserta keluarga Brigadir J memberikan kesaksian untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel, Selasa (1/11).
Ferdy Sambo dan Putri merupakan terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka terancam hukuman mati.
Kamaruddin yang merupakan penasihat hukum keluarga Brigadir J mengatakan pihaknya menyiapkan barang bukti (barbuk) berupa sandal milik almarhum Brigadir Yosua.
"Persiapan kami hari ini bawa barang bukti (sandal) yang masih berdarah," kata Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, sandal tersebut digunakan almarhum Brigadir J saat ditembak mati di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).
Kamaruddin Simanjuntak menyebut selama ini penyidik dinilai tidak kooperatif, karena tak menunjukkan barang bukti.
"Inilah yang diduga dipakai almarhum pada saat pembantaian. Ini darahnya. Masih di sini," ujar Kamaruddin.
Dia menyatakan barang bukti yang masih membekas darah Brigadir J itu tidak disita penyidik.
Kamaruddin Simanjuntak membawa barang bukti ke persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini.
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Sidang Lanjutan Kasus Sumpah Palsu, Mantan Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Hal Ini
- JPU Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu
- Pengusaha Terpandang Palembang Halim Ali Diduga Berpura-pura Sakit untuk Menghidari Proses Hukum
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Banding