Kamaruddin Bawa Bukti Sekoper Saat Diperiksa Bareskrim Atas Laporan Dirut Taspen
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memanggil pengacara Kamaruddin Simanjuntak atas kasus dugaan penyebaran hoaks yang dilaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Kamaruddin pun memenuhi panggilan tersebut pada pukul 13.00 sebagai seorang terlapor.
"Sebetulnya, laporan ini di Polres Jakarta Pusat, tetapi karena ini pelapornya adalah orang hebat di negeri ini, diambil alih oleh Siber Polri," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/1).
Kamaruddin mengaku datang memenuhi panggilan kaitannya sebagai pengacara dari seorang perempuan bernama Rina Laowi, yang disebut istri Dirut Taspen.
Kamaruddin pun menyebut telah bersurat kepada Presiden, Wakil Presiden, Menkopolhukam, Komisi III DPR termasuk Kapolri, Wakapolri, menteri BUMN terkait permasalahan kliennya tersebut.
"Terkait ada seorang Dirut Taspen di dalam handphone atau komputernya kami temukan kurang lebih 6.000 video porno, di mana beliau sebagai pelaku dengan berbagai wanita yang bukan muhrimnya," ungkap Kamaruddin.
Sebanyak 6.000 video porno itu pun telah dipindahkan ke hardisk. Kamaruddin mengatakan akan menyerahkan bukti itu ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
"Tadinya ini saya saja yang pegang. Tetapi mulai hari ini setelah saya kasih ke penyidik di luar dari tanggung jawab saya. Karena sudah bukan saya saja yang pegang sama ibu, tetapi sudah juga ikut penyidik," kata dia.
Kamaruddin Simanjuntak membawa bukti sebanyak satu koper ketika diperiksa Bareskrim atas laporan dari Dirut Taspen.
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan