Kamaruddin Beber Transaksi Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J pada 11 Juli, Kok Bisa?

Kamaruddin membeberkan bahwa pengiriman uang dari akun perbankan Brigadir J itu ditujukan ke rekening bank salah satu tersangka kasus tersebut.
Walakin, dia belum mengungkap identitas tersangka penerima uang dari rekening Brigadir J.
"Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp 200 juta," ucap Kamaruddin.
Pada kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi tersangka bersama Bharada Elizier, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat M.
Baca Juga: 3 Catatan PBHI soal Kasus Brigadir J, Cermati Poin Terakhir, Kapolri Perlu Tahu
FS, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Adapun, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kamaruddin Simanjuntak membeberkan transaksi Rp 200 juta dari rekening Brigadir J pada 11 Juli 2022, padahal ajudan Irjen Ferdy Sambo itu sudah meninggal dunia.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka