Kamaruddin Cari Keadilan Untuk Kliennya dengan Kirim Surat ke Kapolri
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak tengah mencari keadilan untuk kliennya Hendri Gunawan yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Kamarudin menyebutkan kliennya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan.
"Perkara yang disidangkan itu terjadi 22 Agustus 2022, tetapi baru dilaporkan pada Maret 2023," kata Kamarudin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/7).
Dia menjelaskan kliennya dilaporkan langsung oleh sang kakak lantaran merasa tidak senang saat Hendri Gunawan mendatangi rumahnya.
"Perkara itu berawal soal permasalahan warisan. Kemudian klien kami mendatangi rumah kakak, tetapi dia tidak ada di rumah. Hanya suaminya yang ada dan sempat terjadi cekcok," ujar dia.
Kamarudin mengaku heran karena sang kakak tidak ada di rumah, tetapi bisa melaporkan kliennya.
"Padahal dia tidak di rumah saat kejadian dan tidak bertemu lagi setelah itu, tetapi kok bisa jadi korban perbuatan tidak menyenangkan," jelasnya.
Selain itu, Kamarudin juga meminta kepada pihak PN Jambi untuk mengalihkan kliennga dari tahanan Rutan Polda Jambi menjadi tahanan rumah.
Advokat Kamaruddin Simanjuntak mencari keadilan untuk kliennya Hendri Gunawan yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
- Pakar Hukum Tata Negara Minta Prabowo Tindak Tegas Aparat yang Tak Netral di Pilkada
- Kapolri Didesak Copot Kapolda yang Cawe-cawe di Pilkada 2024
- Irjen Sandi: Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri
- Kapolri Puji Langkah Gesit Menhut Raja Juli Bangun Kerja Sama demi Lindungi Hutan
- Raja Juli Temui Kapolri Bahas Penegakan Hukum Kehutanan
- Polisi Disebut Tak Netral di Pilkada Sulut, TPDI Somasi Kapolri dan Lapor ke Propam