Kamaruddin Cari Keadilan Untuk Kliennya dengan Kirim Surat ke Kapolri

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak tengah mencari keadilan untuk kliennya Hendri Gunawan yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Kamarudin menyebutkan kliennya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan.
"Perkara yang disidangkan itu terjadi 22 Agustus 2022, tetapi baru dilaporkan pada Maret 2023," kata Kamarudin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/7).
Dia menjelaskan kliennya dilaporkan langsung oleh sang kakak lantaran merasa tidak senang saat Hendri Gunawan mendatangi rumahnya.
"Perkara itu berawal soal permasalahan warisan. Kemudian klien kami mendatangi rumah kakak, tetapi dia tidak ada di rumah. Hanya suaminya yang ada dan sempat terjadi cekcok," ujar dia.
Kamarudin mengaku heran karena sang kakak tidak ada di rumah, tetapi bisa melaporkan kliennya.
"Padahal dia tidak di rumah saat kejadian dan tidak bertemu lagi setelah itu, tetapi kok bisa jadi korban perbuatan tidak menyenangkan," jelasnya.
Selain itu, Kamarudin juga meminta kepada pihak PN Jambi untuk mengalihkan kliennga dari tahanan Rutan Polda Jambi menjadi tahanan rumah.
Advokat Kamaruddin Simanjuntak mencari keadilan untuk kliennya Hendri Gunawan yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
- Geram Kakorlantas Absen di Raker Bahas Mudik, Legislator Usul Undang Langsung Kapolri
- Legislator Komisi III Anggap Jenderal Sigit Terbuka Terhadap Masukan, Tak Antikritik
- Sambut Mudik 2025, Lemkapi Apresiasi Slogan Kapolri
- Polri Siapkan Pelayanan Maksimal Saat Mudik Lebaran 2025, Hotline 110 Dibuka
- Kapolri Paparkan Persiapan Pengamanan Lebaran 2025 ke Budi Gunawan
- Puncak Arus Mudik Lebaran Diprediksi 28 Maret, Kapolri Kerahkan 2.835 Posko Pengamanan