Kamaruddin Cs Mengaku Diusir di Rumah Ferdy Sambo, Respons Brigjen Andi Rian Tegas
"Kami sudah datang pagi pagi bahkan jam 8 sudah di sini, ternyata kami sudah menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya," ujar Kamaruddin di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Kamaruddin juga menuturkan pelarangan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Karena, kata Kamaruddin dia memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor.
"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat. Ini Bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan didalam kami juga enggak tahu," kata Kamaruddin.
Adapun rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini dilakukan di dua lokasi yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan di lokasi pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rekonstruksi ini berlangsung secara tertutup dan Polri menyediakan TV untuk para awak media dapat menyaksikannya. Sebanyak 78 adegan rencananya akan diperagakan dalam rekonstruksi ini. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andir Rian Djajadi merespons tegas klaim dari Kamaruddin Simanjuntak yang mengaku diusir di rumah Ferdy Sambo saat rekonstruksi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kamaruddin Jadi Tersangka, LQ Indonesia: Polri Mencoreng Citra Penegak Hukum
- Kamaruddin Simanjuntak tak Ditahan Seusai Diperiksa sebagai Tersangka, Polri Beri Penjelasan Begini
- Kamaruddin Simanjuntak jadi Tersangka, Ditahan? Ini Kasusnya
- Hukuman Putri Candrawathi Berkurang 50%, Lobi Bawah Tanah?
- Kamaruddin Cari Keadilan Untuk Kliennya dengan Kirim Surat ke Kapolri
- Kamaruddin Minta Perlindungan Hukum ke Bareskrim Setelah Kliennya Dijadikan Tersangka