Kamaruddin Dukung Bharada E jadi JC: Sejak Awal Dia Bukan Pelaku tetapi Disuruh
Selasa, 16 Agustus 2022 – 16:15 WIB

Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak. Foto : Ricardo
Bharada E menggunakan senjata milik Brigadir Kepala Ricky Rizal alias Bripka RR.
Dalam kasus ini, Tim Khusus Polri telah menetapkan Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR dan seorang sipil berinisial KM sebagai tersangka.
Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir Kepala RR, dan KM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kamaruddin Simanjuntak merespons penetapan Bharada E sebagai justice collaborator (JC) kasus pembunuhan Brigadir J.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Oknum Brimob Tembak Warga di Sulut, Legislator Gerindra: Tindak Tegas Pelaku
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- Jelaskan Kronologi Penembakan, Anak Bos Rental Menangis
- Jenazah Victor Maruli Korban Penembakan di Malaysia Tiba di Kualanamu
- Komisi III DPR Dalami Dugaan Perlindungan Kapolda Kalbar terhadap Anggotanya