Kamaruddin Dukung Bharada E jadi JC: Sejak Awal Dia Bukan Pelaku tetapi Disuruh
Selasa, 16 Agustus 2022 – 16:15 WIB

Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak. Foto : Ricardo
Bharada E menggunakan senjata milik Brigadir Kepala Ricky Rizal alias Bripka RR.
Dalam kasus ini, Tim Khusus Polri telah menetapkan Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR dan seorang sipil berinisial KM sebagai tersangka.
Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir Kepala RR, dan KM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kamaruddin Simanjuntak merespons penetapan Bharada E sebagai justice collaborator (JC) kasus pembunuhan Brigadir J.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan
- KKB Tembak Mati Iptu (Purn) Djamal Renhoat
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Anak Bos Rental Mobil: Kami Belum Bisa Memaafkan Para Pelaku Penembakan
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI