Kamaruddin Jemput 5 Surat Kuasa Baru Keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo-Benny Mamoto Siap-Siap Saja

Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto ke awak media di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
"Pada hari ini, saudari PC (Putri Candrawathi) ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung, Jumat (19/8/2022).
Di sisi lain Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan kalau PC berada di lokasi kejadian serta melakukan kegiatan sesaat kematian Brigadir J.
"CCTV sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum dan sesaat kejadian di Duren Tiga sudah ditemukan," ucap Andi.
Andi Rian meneruskan jika CCTV di Saguling atau di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu sudah dikumpulkan dan menjadi petunjuk kasus Brigadir J.
"PC ada di lokasi sejak Saguling sampai dengan Duren Tiga dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J," kata Andi.
Brigjen Andi Rian menyebut Putri telah diperiksa sebanyak tiga kali dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak mendatangi kediaman orang tua almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (18/8) lalu.
- Adrianus Meliala: Tidak Mungkin Juga Polisi Itu Benar Semua
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Soroti 2 Kasus Penembakan oleh Polisi, Setara Institute Singgung Kesehatan Mental