Kamaruddin Jemput 5 Surat Kuasa Baru Keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo-Benny Mamoto Siap-Siap Saja
Senin, 22 Agustus 2022 – 01:47 WIB

Kamaruddin Simanjuntak didampingi kedua orang Brigadir J menunjukkan surat kuasa di Kota Jambi kamis (18/8). Foto: Rio Jambi Ekspres
“Hari ini akan kami laksanakan pelimpahan ke kejaksaan atau tahap I untuk kemudian dipelajari oleh teman-teman jaksa penuntut umum,” kata Andi.
Terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan telah menerima pelimpahan berkas tahap I tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: Jawaban Kamaruddin Soal Isu LGBT dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
“Keempat orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP,” kata Ketut.(raf/JE)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kamaruddin Simanjuntak mendatangi kediaman orang tua almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (18/8) lalu.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Adrianus Meliala: Tidak Mungkin Juga Polisi Itu Benar Semua
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Soroti 2 Kasus Penembakan oleh Polisi, Setara Institute Singgung Kesehatan Mental