Kamaruddin Membocorkan Motif Pembunuhan Brigadir J, Mencengangkan

Kamaruddin Membocorkan Motif Pembunuhan Brigadir J, Mencengangkan
Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak (kanan) dan Johnson Panjaitan di Bareskrim Polri beberapa waktu yang lalu. Foto : Ricardo

Kamaruddin tidak menjelaskan secara detail yang dimaksud informasi tentang kejahatan naik ke atas tersebut.

Namun, Kamaruddin meyakini bahwa Brigadir J dibunuh bukan karena dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi.

"Motifnya saya sudah tahu, tetapi itu biar jadi kerjaan penyidik," ujar Kamaruddin.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini polisi telah menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E, dan KM.

Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kamaruddin Simanjuntak buka suara soal motif pembunuhan Brigadir J. Simak selengkapnya di sini, ada informasi suatu kejahatan.


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News