Kamaruddin Menyampaikan Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Oh Putri
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku telah bertemu Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi pada Selasa (16/8).
Dalam pertemuan itu, Kamaruddin mendesak agar penyidik segera menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kamaruddin mengeklaim Komjen Agus dan Brigjen Andi setuju dengan usulannya agar Putri Candrawathi dijerat dengan pasal 340 KUHP.
"Saya minta kepada pejabat utama Polri (Kabareskrim dan Dirtipidum) untuk segera menjadikan tersangka, Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, (Komjen Agus & Brigjen Andi, red) setuju dengan saya," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Selasa (16/8).
Kamaruddin meminta penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka karena istri Ferdy Sambo itu tak kunjung meminta maaf hingga tenggat waktu yang disampaikan, yakni Senin (15/8) pukul 24.00 WIB.
Kamaruddin sebelumnya mendesak Putri untuk meminta maaf karena diduga telah membuat laporan palsu terkait pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J.
"Jadi, tadi karena Ibu PC (Putri Candrawathi, red) tidak mau menyesali, apa namanya, perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon kepura-puraan itu atau obstruction of justice itu atau permufakatan jahat juga," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya mendesak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi segera meminta maaf atas dugaan laporan palsu dan berita bohong kepada penyidik.
Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan kabar terbaru kasus pembunuhan Brigadir J, terkait nasib Putri Candrawathi, istri Iren Ferdy Sambo.
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso