Kamaruddin Minta Perlindungan Hukum ke Bareskrim Setelah Kliennya Dijadikan Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Advokat Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta perlindungan hukum atas penetapan tersangka terhadap kliennya, Ike Farida.
Ike Farida merupakan tersangka atas tuduhan melakukan sumpah palsu. Dia ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Melalui Kamaruddin, Ike Farida yang juga berprofesi sebagai advokat itu meminta penetapan tersangkanya diuji lagi di Biro Wassidik Bareskrim Polri.
"Bagaimana disebutkan bersumpah palsu sementara dia enggak pernah bersumpah. Makanya kami datang ke sini (Biro Wassidik) supaya (penetapan status tersangkanya) dilakukan gelar, diuji," ujar Kamaruddin kepada wartawan, Minggu (26/3).
Kamaruddin menyebut tuduhan membuat surat palsu yang dilaporkan pihak pengembang terkesan janggal dan prosesnya terkesan dipaksakan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Pasalnya, kata Kamaruddin, Ike Farida adalah korban mafia. Ike diketahui sudah melunasi apartemennya sejak 12 tahun silam, tetapi tak kunjung diberikan hak-haknya.
"Logikanya jangan diputar-putar. Dia sebagai pemilik apartemen yang sudah membayar lunas hingga hari ini tak diberikan sertifikatnya, sekarang malah jadi tersangka atas laporan pihak pengembang. Ini kan aneh," kata Kamaruddin.
Putri Mega, yang juga kuasa hukum Ike mengatakan ada diskriminsi sikap dan perlakuan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut.
Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta perlindungan hukum atas status tersangka yang disandang kliennya.
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- Peneliti ICW Kena Doksing, Diduga terkait Survei OCCRP tentang Jokowi
- Hukuman Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Ike Farida Ditambah Jadi 6 Bulan Penjara
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama