Kamaruddin Minta Perlindungan Hukum ke Bareskrim Setelah Kliennya Dijadikan Tersangka
"Kami membuat laporan polisi ada yang tahun 2012 kemudian ada yang 2021 dan juga ada laporan polisi yang sudah dihentikan juga di 2021. Jadi semua, semua yang kami laporkan itu seolah-olah mandek. Dihentikan," kata dia.
"Sebenarnya mau bertanya juga nih kepada penyidik Polda Metro Jaya, ini ada apa? Karena sangat terlihat sekali di kasus ini, siapa yang jadi korban kok kami yang dijadikan tersangka," sambungnya.
Ike Farida adalah pemilik Unit Apartemen Casa Grande, Casablanca, Jakarta Selatan. Namun, meski apartemennya sudah dibayar lunas sejak 12 tahun silam, Ike Farida tak kunjung diberikan haknya sebagai pemilik apartemen.
Padahal, sebagai konsumen Ike Farida sudah membayar lunas sejak 12 tahun lalu seharga Rp 3 miliar lebih untuk unit apartemennya itu. (cuy/jpnn)
Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta perlindungan hukum atas status tersangka yang disandang kliennya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya