Kamaruddin Minta Perlindungan Hukum ke Bareskrim Setelah Kliennya Dijadikan Tersangka

"Kami membuat laporan polisi ada yang tahun 2012 kemudian ada yang 2021 dan juga ada laporan polisi yang sudah dihentikan juga di 2021. Jadi semua, semua yang kami laporkan itu seolah-olah mandek. Dihentikan," kata dia.
"Sebenarnya mau bertanya juga nih kepada penyidik Polda Metro Jaya, ini ada apa? Karena sangat terlihat sekali di kasus ini, siapa yang jadi korban kok kami yang dijadikan tersangka," sambungnya.
Ike Farida adalah pemilik Unit Apartemen Casa Grande, Casablanca, Jakarta Selatan. Namun, meski apartemennya sudah dibayar lunas sejak 12 tahun silam, Ike Farida tak kunjung diberikan haknya sebagai pemilik apartemen.
Padahal, sebagai konsumen Ike Farida sudah membayar lunas sejak 12 tahun lalu seharga Rp 3 miliar lebih untuk unit apartemennya itu. (cuy/jpnn)
Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta perlindungan hukum atas status tersangka yang disandang kliennya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Perusahaan Budi Daya Mutiara di NTB Datangi DPR untuk Minta Perlindungan Hukum
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya