Kamaruddin Sebut 31 Polisi yang Diperiksa Karena Kasus Brigadir J Harus jadi Tersangka

Kamaruddin Sebut 31 Polisi yang Diperiksa Karena Kasus Brigadir J Harus jadi Tersangka
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Keempat tersangka tersebut ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E, dan KM.

Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasall 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr1/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Kamaruddin menyebutkan 31 polisi yang diduga terlibat kasus Brigadir J harus ditetapkan sebagai tersangka, ini penjelasannya


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News