Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J, Febri Diansyah Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah menilai pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang menuduh kliennya ikut menembak Brigadir J merupakan fitnah yang keji.
"Kami membantah secara tegas tuduhan dan fitnah yang keji pada Bu Putri yang dituduh melakukan penembakan," kata Febri dalam keterangannya, Rabu (26/10).
Eks Jubir KPK itu mengatakan seharusnya Kemaruddin memberikan keterangan yang benar di ruang sidang. Pasalnya, kata dia, sebelum memberiksan kesaksian, saksi terlebih dahulu disumpah.
"Jangan sampai informasi bohong atau pun informsi yang tidak terverifikasi kebenarannya disampaikan di depan Yang Mulia majelis hakim. Jangan sampai persidangan yang terhormat ini dikotori oleh infomasi-informasi tidak benar," tegas Febri.
Karena itu, kata dia, tim kuasa Hukum tetap mengimbau semua pihak agar mengawal penanganan perkara ini dengan tetap mencermati fakta demi fakta yang muncul di persidangan.
"Hanya dengan setia pada fakta dan buktilah proses hukum yang objektif bisa dilakukan. Jangan sampai kebohongan dan informasi tidak jelas mengotori ruang persidangan yang sama-sama kami hormati," tutur Febri.
Febri juga mengingatkan informasi bohong di ruang sidang berpotensi dijerat pidana.
"Perlu kami ingat, kebohongan yang disampaikan di sidang ada risiko pidana dan merupakan bentuk penghinaan terhadap pengadilan," pungkas Febri.
Febri Diansyah menilai pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang menuduh Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J merupakan fitnah yang keji
- Eks Jubir KPK Apresiasi Klarifikasi Kaesang Pangarep soal Penggunaan Jet Pribadi
- Putusan MK soal Pilkada Melambungkan Nama Fahri Hamzah di X
- Febri Diansyah Terima Hampir Rp4 Miliar terkait Kasus SYL Cs
- Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini
- Di Bawah Kepemimpinan Febrie, Jampidsus Tetapkan Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
- Dicegah KPK, Febri Diansyah Singgung soal Profesionalitas dan Iktikad Baik Advokat