Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Otak Pembunuhan, Febri Diansyah Bereaksi
Senin, 24 Oktober 2022 – 10:40 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Ricardo/JPNN.com
Karena itu, Febri meminta Kamaruddin jangan menghakimi sebelum hakim memutuskan perkara.
"Mari hargai kewibawaan dan kehormatan peradilan. Jangan dinodai dengan penghakiman di luar pengadilan," tegas Febri Diansyah.
Putri Candrawathi merupakam salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Empat tersangka lainnya ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Para terdakwa terancam hukuman mati yang didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Febri Diansyah merespons pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut Putri Candrawathi otak pembunuhan Brigadir Yosua. Simak kalimatnya.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Tinggalkan Hasto di Pengadilan, Febri Hadiri Pemeriksaan KPK, Penyidik Ternyata Cuti
- Dipanggil KPK Via WA, Febri Bakal Hadiri Pemeriksaan Setelah Dampingi Hasto Bersidang
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman
- 8 Organisasi Advokat Desak KPK Hentikan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah