Kamaruddin Simanjuntak Bicara soal Putri Candrawathi, Tajam Banget

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan pelecehan seskual yang dilaporkan Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Laporan dugaan ancaman pembunuhan dengan terlapor Brigadir J pun sama. Disetop.
Polisi tidak menemukan unsur pidana dari dua perkara itu.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai dua laporan itu wajar dihentikan.
Menurut Kamaruddin, dua laporan itu hasil rekayasa.
"Dihentikan itu hasil karang-karangan. Jadi, tidak ada peristiwa pidananya. Namanya mengarang mana ada tindak pidana dalam mengarang," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Senin (15/8).
Kamaruddin mengatakan Putri Candrawathi bisa saja dijerat pidana dan berpotensi menjadi tersangka.
"Pastilah dia melanggar Pasal 317 KUHP (tentang pengaduan palsu) dan 318 KUHP (tentang dugaan fitnah). Kemudian dia melanggaar UU ITE Pasal 27, 28 juncto Pasal 45 karena menyebar informasi bohong," tutur Kamaruddin.
Kamaruddin Simanjuntak meminta Putri Candrawathi segera meminta maaf dengan batas waktu sampai malam ini.
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI
- Korlantas Polri Terapkan Contraflow di Tol Cipali untuk Atasi Kepadatan Arus Mudik
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat