Kamaruddin Simanjuntak Bicara soal Putri Candrawathi, Tajam Banget
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan pelecehan seskual yang dilaporkan Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Laporan dugaan ancaman pembunuhan dengan terlapor Brigadir J pun sama. Disetop.
Polisi tidak menemukan unsur pidana dari dua perkara itu.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai dua laporan itu wajar dihentikan.
Menurut Kamaruddin, dua laporan itu hasil rekayasa.
"Dihentikan itu hasil karang-karangan. Jadi, tidak ada peristiwa pidananya. Namanya mengarang mana ada tindak pidana dalam mengarang," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Senin (15/8).
Kamaruddin mengatakan Putri Candrawathi bisa saja dijerat pidana dan berpotensi menjadi tersangka.
"Pastilah dia melanggar Pasal 317 KUHP (tentang pengaduan palsu) dan 318 KUHP (tentang dugaan fitnah). Kemudian dia melanggaar UU ITE Pasal 27, 28 juncto Pasal 45 karena menyebar informasi bohong," tutur Kamaruddin.
Kamaruddin Simanjuntak meminta Putri Candrawathi segera meminta maaf dengan batas waktu sampai malam ini.
- Minta Presiden Prabowo Buktikan Komitmen Netralitas Jajaran di Pilkada 2024
- Pakar Hukum Tata Negara Minta Prabowo Tindak Tegas Aparat yang Tak Netral di Pilkada
- Wakil Ketua MPR Ibas Berharap Kompolnas jadi Penyeimbang Baik Buruknya Wajah Polri
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- 3 Teroris yang Ditangkap di Jateng Merupakan Jaringan Anshor Daulah
- Polri Diminta Periksa Budi Arie Soal Kasus Judi Online Yang Menjerat Pegawai Komdigi