Kamaruddin Simanjuntak Menilai Permintaan Maaf Ferdy Sambo Belum Tulus

Kamaruddin Simanjuntak Menilai Permintaan Maaf Ferdy Sambo Belum Tulus
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak merespons permintaan maaf Ferdy Sambo terhadap orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (5/10).

Kuasa hukum keluarga Brigadir J itu menilai permintaan maaf mantan Kadiv Propam Polri tersebut belum tulus.

Kendati demikian, Kamaruddin menyebut permintaan maaf Ferdy Sambo itu sesuatu yang positif.

"Minta maaf itu hal yang positif, tetapi harus dari lubuk hati yang paling dalam. Saya perhatikan minta maafnya itu belum tulus secara materiel hanya tulus sebagai formal," kata Kamaruddin saat dihubungi JPNN.com, Kamis (6/10).

Kamaruddin mengatakan permintaan maaf Ferdy Sambo belum tulus karena masih kukuh menyebut istrinya, Putri Candrawathi adalah korban.

"Karena dia (Ferdy Sambo, red) masih menyebut istrinya korban," ucapnya.

Kamaruddin menegaskan Putri Candrawathi merupakan pelaku pembunuhan berencana, perintangan penyidikan, dan penyebar hoaks.

"Jadi, Ibu Putri Candrawathi itu bukan korban, dia pelaku. Pelaku pembunuhan berencana, obstruction of justice, dan penyebaran hoaks," tegas Kamaruddin.

Kamaruddin Simanjuntak menilai permintaan maaf Ferdy Sambo kepada orang tua Brigadir J belum tulus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News