Kamaruddin Simanjuntak Minta Laporan Terhadapnya Dilimpahkan ke Pengadilan
jpnn.com, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak mengaku siap menghadapi proses hukum atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut Taspen Antonius Nicholas Kosasih (ANS) kepadanya di Bareskrim Polri.
Kamaruddin bahkan meminta penyidik Polri melimpahkan laporan itu ke pengadilan agar kasusnya terbuka dan diketahui seluruh rakyat Indonesia.
"Saya minta laporan ini tidak boleh berhenti. Harus sampai di pengadilan," ujar Kamaruddin Simanjuntak setelah diperiksa sebagai terlapor di Bareskrim Polri, Kamis (9/3) malam.
Menurut dia, kasus tersebut harus segera dilimpahkan ke pengadilan supaya masyarakat tahu dan terbuka semuanya.
"Kalau di penyidikan, kan, itu selalu dianggap rahasia. Jadi, saya punya kepentingan supaya kami lihat dia (ANS) bagaimana cara jongkok, cara duduk, cara rebahan, dan segala macam yang dia perlalukan. Ternasuk aliran uangnya," beber kuasa hukum keluarga Brigadir J itu.
Salah satu alasan Kamaruddin ingin kasus digelar di pengadilan supaya memberikan pelajaran kepada ANS yang tak sadar akan kesalahannya.
"(ANS) ini orang masih kurang ajar, tidak sadar akan kesalahannya, malah melaporkan pengacara, saya minta sampai ke pengadilan," ujarnya.
Kamaruddin menyebut sebagai pengacara dan kuasa hukum Rina Lauwy, dirinya punya hak berbicara dan dilindungi UU Advokat, dalam Pasal 16.
Kamaruddin Simanjuntak meminta penyidik Polri melimpahkan laporan Dirut Taspen terhadapnya ke pengadilan.
- Selebram Rea Wiradinata Polisikan Kurator dan Pemilik Akun Tiktok Ini
- Laporkan Balik Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution Bilang Begini
- 2 Terlapor Kasus Pencemaran Nama Baik Minta Maaf, Azizah Salsha Bilang Begini
- Nikita Mirzani Berencana Buat Laporan Lain Soal Video Syur Mirip Vadel Badjideh
- Kabar Terbaru Kasus Pencemaran Nama Baik Aaliyah Massaid
- Rektor UIN Suska Prof Khairunnas Rajab Tersangka, Begini Kasusnya