Kamaruddin Simanjuntak Minta Laporan Terhadapnya Dilimpahkan ke Pengadilan

Kamaruddin Simanjuntak Minta Laporan Terhadapnya Dilimpahkan ke Pengadilan
Kamaruddin Simanjuntak saat berada di Bareskrim Polri. Dok source for JPNN.

"Saya melindungi klien saya Rina Lauwy. Kenapa saya dilapor ke polisi. Padahal semua yang saya katakan itu adalah fakta, ada buktinya," beber Kamaruddin.

Di sisi lain, Kamaruddin menyoroti soal gaya hidup dan kelakuan ANS yang kerap menghambur-hamburkan uang.

Kamaruddin menyatakan semua yang dia sampaikan ada buktinya. Dalam kaitan itu pula, dia meminta agar penyidik tidak berpihak.

"Penyidik ini kan pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat. Tangkap dia (ANS) dengan menggunakan laporan model A. Karena diketahui ternyata dialah penjahatnya," ujarnya.

Kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak, Johanes Raharjo menyatakan bahwa Pasal 16 UU Advokat menjamin hak imunitas advokat, baik secara pidana maupun perdata di dalam maupun di luar pengadilan dalam menjalankan profesinya.

"Rekan saya Kamaruddin Simanjuntak ini dia dalam rangka menjalankan profesinya sebagai advokat, membela kliennya, istri Dirut Taspen," ucapnya.

Dia menilai penyidik melanggar UU Advokat. Di dalam Pasal 1 Ayat 5 disebut advokat adalah penegak hukum.

Di dalam pasal itu juga disebutkan bahwa advokat diberi hak untuk membela di dalam dan di luar pengadilan.

Kamaruddin Simanjuntak meminta penyidik Polri melimpahkan laporan Dirut Taspen terhadapnya ke pengadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News