Kamaruddin Simanjuntak Minta Laporan Terhadapnya Dilimpahkan ke Pengadilan
Jumat, 10 Maret 2023 – 16:50 WIB

Kamaruddin Simanjuntak saat berada di Bareskrim Polri. Dok source for JPNN.
Dalam kasus ini kata Raharjo, kliennya disangkakan dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Juncto Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. (cuy/jpnn)
Kamaruddin Simanjuntak meminta penyidik Polri melimpahkan laporan Dirut Taspen terhadapnya ke pengadilan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kristalin Ekalestari Bakal Proses Hukum Fitnah & Pencemaran Nama Baik Perusahaan
- Dituding Suap Hakim, Hotman Paris: Preeettt
- Laporan Polisi terhadap Warga Rempang terkait Penganiayaan Dicabut
- Pengadilan Negeri Jakarta Utara Laporkan Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri
- Chris Brown Gugat Warner Bros Sebesar USD 500 Juta, Ini Kasusnya
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro