Kamaruddin Simanjuntak Ragu dengan Keterangan Ferdy Sambo, Lalu Ungkap Fakta Ini

Kamaruddin Simanjuntak Ragu dengan Keterangan Ferdy Sambo, Lalu Ungkap Fakta Ini
Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak. Foto : Ricardo

"Dalam keterangannya tersangka FS (Ferdy Sambo, red) mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC (Putri Candrawathi, red) yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga," kata Brigjen Andi di Mako Brimob Kelapa Dua, Kamis (11/8).

Tindakan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi itu terjadi di Magelang.

Jenderal bintang satu itu mengatakan keterangan Ferdy Sambo tersebut telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Itu pengakuan tersangka di BAP," ujar alumnus Akpol 1991 itu.

Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Bharada E menggunakan senjata milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR. Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Tersangka Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Kamaruddin Simanjuntak masih meragukan keterangan Irjen Ferdy Sambo yang mengaku emosi terhadap Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News