Kamaruddin Simanjuntak tak Ditahan Seusai Diperiksa sebagai Tersangka, Polri Beri Penjelasan Begini
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik, Senin (14/8).
Kendati demikian, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Kamaruddin Simanjuntak. Penyidik beralasan Kamaruddin Simanjuntak bersikap kooperatif.
"Saudara KS (Kamaruddin Simanjuntak) telah dilakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan Saudara KS hadir memenuhi penyidik dan Saudara KS kooperatif," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/8).
Menurutnya, Kamaruddin telah memenuhi panggilan penyidik pada Senin (14/8) untuk diperiksa sebagai tersangka atas laporan Direktur Utama PT Taspen AN Kosasih. Kamaruddin diperiksa mulai pukul 11.30 WIB sampai 21.00 WIB dengan diberikan 16 pertanyaan.
Ramadhan memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan Bareskrim terhadap Kamaruddin sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur.
Hal itu membantah pernyataan Kamaruddin yang seusai diperiksa, Senin (14/8) malam, menyatakan penyidik menyalahi prosedur karena menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Kami sampaikan bahwa tahapan-tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Bila ada yang menyampaikan hal-hal kriminalisasi, maka kami sampaikan tidak ada dari pihak penyidik yang mengkriminalisasi terhadap terlapor," jelas Ramadhan.
Kamaruddin memenuhi panggilan penyidik Bareskrim dengan ditemani puluhan pengacara dari berbagai organisasi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH), seperti AAI, Peradi, Peradi RBT DPC Jakbar, PPHKI, PBHI, LBH IS, dan MUKI.
Kamaruddin Simanjuntak tak ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Polri beri penjelasan begini.
- IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Soal Kasus Pemerasan Oleh Polisi, Legislator Komisi III Singgung Sanksi Tegas
- AKBP Ruri Ingatkan Personel Jaga Nama Baik Polri dan Jangan Lakukan Pelanggaran
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- Ikhtiar Berbagi kepada Korban Banjir Rob, AKBP Martuasah Sampaikan Pesan Astacita
- Memahami Secara Utuh Hasil Survei Litbang Kompas Terkait Citra Positif Polri