Kamaruddin Tak Sendiri, Jenderal Bintang Tiga di Belakangnya, Siapa?
Jumat, 19 Agustus 2022 – 10:35 WIB
Diketahui, timsus Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo itu.
Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM yang dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan jenderal bintang tiga itu sampai berani memilih mundur dari kepolisian bila kasus Brigadir J tak terbongkar.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- DPN Peradi Minta Polri Segera Usut Tuntas Penembakan Advokat Rudi
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Polri Akan Kembalikan Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan kepada Penonton DWP
- Sahroni Apresiasi Kinerja Polri Menjaga Keamanan Malam Tahun Baru
- PPP Jakarta Apresiasi Kinerja Polisi Pas Pilkada & Pilpres, Sampai Dirasakan Kader Partai
- Sidang Kasus Pemerasan Penonton DWP, AKBP Malvino Bakal Dipecat?