Kamaruddin Mengultimatum Istri Ferdy Sambo: Saya Kasih Waktu Sampai Tengah Malam Ini!

Kamaruddin Mengultimatum Istri Ferdy Sambo: Saya Kasih Waktu Sampai Tengah Malam Ini!
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memberi ultimatum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi buntut dugaan laporan palsu dan berita bohong kepada penyidik soal pelecehan seksual yang dialaminya. Foto: Ricardo/JPNN.com

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penghentian penyidikan dua laporan perkara itu sesuai dilakukan gelar perkara Jumat (12/8).

"Berdasarkan hasil gelar perkara sore tadi, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya," kata Andi di Bareskrim Polri, Jumat malam.

Jenderal bintang satu itu menyebutkan penghentian penyidikan karena tidak menemukan unsur pidana dalam dua laporan perkara tersebut.

"Karena tidak ditemukan peristiwa pidana," tegas Brigjen Andi Rian.

Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Bharada E menggunakan senjata milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.

Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Tersangka Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Kamaruddin Simanjuntak beri ultimatum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi buntut dugaan laporan palsu dan berita bohong kepada penyidik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News