Kamaruddin Mengultimatum Istri Ferdy Sambo: Saya Kasih Waktu Sampai Tengah Malam Ini!
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penghentian penyidikan dua laporan perkara itu sesuai dilakukan gelar perkara Jumat (12/8).
"Berdasarkan hasil gelar perkara sore tadi, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya," kata Andi di Bareskrim Polri, Jumat malam.
Jenderal bintang satu itu menyebutkan penghentian penyidikan karena tidak menemukan unsur pidana dalam dua laporan perkara tersebut.
"Karena tidak ditemukan peristiwa pidana," tegas Brigjen Andi Rian.
Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Bharada E menggunakan senjata milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Tersangka Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Kamaruddin Simanjuntak beri ultimatum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi buntut dugaan laporan palsu dan berita bohong kepada penyidik
- Mencuat Dugaan Pelecehan Seksual di Universitas Muhammadiyah Surakarta, Diduga Pejabat Kampus
- BEM PTMA-I Zona 3 Keluarkan Ultimatum Jelang Hari Pencoblosan Pemilu 2024, Ini Isinya
- Kabid Propam Polda Riau Peringatkan Anggota soal Netralitas di Pemilu, Jangan Macam-Macam!
- Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu Jaktim
- Penyidik Bareskrim Lakukan Penyitaan terkait Pencucian Uang Panji Gumilang
- Kamaruddin Jadi Tersangka, LQ Indonesia: Polri Mencoreng Citra Penegak Hukum